Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti. Mereka berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Forum Purnawirawan TNI Desak Pergantian Wakil Presiden
Menurut Forum Purnawirawan TNI, keputusan MK mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Dalam dokumen yang dibacakan pada acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 di Jakarta, mereka mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR.
Salah satu dari delapan tuntutan Forum Purnawirawan TNI berbunyi:
“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.”
103 Jenderal, Laksamana, dan Marsekal Menandatangani Pernyataan
Dokumen yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden tersebut ditandatangani oleh sejumlah perwira tinggi, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Di antaranya adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga merupakan mantan Wakil Presiden Indonesia periode 1993-1998.
Kritik Terhadap Keputusan MK Bukan Pertama Kali
Ini bukan pertama kalinya Forum Purnawirawan TNI mengkritik keputusan politik nasional. Sebelumnya, pada Februari 2024, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak agar Presiden Jokowi segera mundur atau dimakzulkan. FKP3 menilai bahwa Presiden Jokowi terlibat aktif dalam pemenangan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan mencederai demokrasi.
Jenderal (Purn) Fachrul Razi menyatakan, “Presiden yang bersifat nyata-nyata cawe-cawe dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan mengerahkan aparat.”
Respons Presiden Prabowo Subianto dan Pihak Istana
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena mereka adalah sesama alumni. Namun, Prabowo menyatakan bahwa permasalahan yang diajukan sangat fundamental dan tidak bisa diselesaikan secara instan.
“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto pada 24 April 2025 di Kantor Presiden.
Respons Ketua MPR dan Kementerian Pertahanan
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa hasil Pilpres 2024 yang menghasilkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran adalah sah secara konstitusional. Di sisi lain, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Frega Wenas, menghormati usulan dari Forum Purnawirawan TNI namun menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan akan tetap patuh pada keputusan pimpinan nasional.
Abdullah Mahmud Hendropriyono: Pernyataan Purnawirawan TNI Sudah Terukur
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono, menyebut pernyataan yang disampaikan oleh para purnawirawan tersebut sudah terukur dan sesuai dengan koridor ideologi Pancasila dan UUD 1945. “Tidak akan keluar dalam bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945,” katanya.
Purnawirawan Temui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan
Pada Rabu sore, 30 April 2025, sejumlah veteran dari Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengunjungi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Prabowo Subianto. Mereka mengenakan seragam cokelat terang dengan medali penghargaan dan topi veteran hijau tua.
