Amnesti dan Abolisi : Pengertian dan Contohnya

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi hukuman pidana. Dengan amnesti, hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan dibatalkan atau tidak dilaksanakan, meskipun status hukumnya tetap ada.

  • Ciri khas: Berlaku bagi kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Dampak: Hukuman dihapus, tetapi vonis tetap tercatat.

Contoh: Seseorang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena tindakan makar, tetapi dengan amnesti dari presiden, ia dibebaskan dari penjara meski catatan pidananya masih ada.


Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang atau akan menjalani proses hukum, baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

  • Ciri khas: Berlaku bagi kasus yang belum memiliki putusan hukum tetap.

  • Dampak: Seluruh proses hukum dihentikan, dan kasus dianggap tidak perlu dilanjutkan.

Contoh: Seseorang sedang dalam proses persidangan atas tuduhan korupsi, tetapi diberi abolisi oleh presiden, sehingga persidangan dihentikan dan tidak ada vonis.


Dasar Hukum di Indonesia

Kewenangan presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam:

  • Pasal 14 ayat (2) UUD 1945:
    “Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).”

Jadi, presiden tidak bisa sembarangan memberikan amnesti atau abolisi tanpa persetujuan DPR.


Sejarah Munculnya Istilah

Asal Usul Kata

  • Amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia yang berarti “melupakan”. Akar katanya adalah mneme (ingatan), dengan awalan a- (tidak) → secara harfiah berarti “tidak diingatkan lagi” atau “lupa hukum”.

  • Abolisi berasal dari bahasa Latin abolitio yang berarti “penghapusan” atau “pembatalan secara resmi”.

Sejarah Penggunaan

  • Amnesti digunakan sejak era Yunani kuno untuk mendamaikan konflik internal, seperti pasca perang saudara. Salah satu amnesti tertua terjadi di Athena (403 SM) setelah jatuhnya rezim “Tiga Puluh Tiran”, demi rekonsiliasi politik.

  • Abolisi lebih umum digunakan dalam hukum Eropa, terutama di Prancis dan Belanda, untuk menangguhkan atau menghentikan kasus yang dianggap bermuatan politis atau tidak relevan demi kepentingan nasional.


Penggunaan Amnesti dan Abolisi dalam Sejarah Indonesia

Contoh Amnesti di Indonesia:

  1. Amnesti bagi eks-PKI (1960-an s.d. 2000-an) – beberapa tokoh eksil diberikan amnesti untuk bisa kembali ke Indonesia.

  2. Amnesti Din Syamsuddin (2001) – terkait dugaan pelanggaran keamanan negara.

  3. Amnesti Baiq Nuril (2019) – setelah dijatuhi vonis karena dianggap melanggar UU ITE, presiden Jokowi memberi amnesti atas desakan publik.

Contoh Abolisi:

  1. Kasus RMS di Ambon – Presiden Soekarno memberi abolisi untuk meredakan ketegangan politik dan konflik separatis.

  2. Tom Lembong (2025) – contoh terbaru, di mana proses hukum dihentikan sepenuhnya oleh presiden Prabowo dengan persetujuan DPR.

Kesimpulan Singkat

Aspek Amnesti Abolisi
Proses hukum Sudah ada vonis Masih dalam proses
Dampak hukum Hukuman dibatalkan Proses hukum dihentikan total
Status hukum Tetap tercatat Dihapus atau tidak dilanjutkan
Kewenangan Presiden (dengan persetujuan DPR) Presiden (dengan persetujuan DPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *