Amnesti dan Abolisi : Pengertian dan Contohnya
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi hukuman pidana. Dengan amnesti, hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan dibatalkan atau tidak dilaksanakan, meskipun status hukumnya tetap ada. Ciri khas: Berlaku bagi kasus Selengkapnya

