Jakarta, 1 Agustus 2025 – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan hal tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8). Ia menyebut libur ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan, termasuk karnaval rakyat dan berbagai perlombaan.
“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat, sebagai hari libur,” ujar Juri.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menerbitkan surat edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025 yang mengatur penyelenggaraan peringatan HUT ke-80 RI. Surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, dan perwakilan RI di luar negeri.
Dalam edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan dekorasi bertema kemerdekaan di lingkungan kerja masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan mempererat kebersamaan dalam merayakan usia 80 tahun Indonesia merdeka.
